Bulan
Rajab adalah salah satu bulan mulia, yang telah Allah Ta’ala sebutkan sebagai
asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Maksudnya, saat itu manusia dilarang
(diharamkan) untuk berperang, kecuali dalam keadaan membela diri dan terdesak.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 2 :
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan
melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan
(pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari
kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan
ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu)
kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam,
mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
Amat berat siksa-Nya.
[389] Syi'ar Allah Ialah: segala
amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat
mengerjakannya.
[390] Maksudnya antara lain Ialah:
bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah)
dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[391] Ialah: binatang (unta, lembu,
kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah,
disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam
rangka ibadat haji.
[392] Ialah: binatang had-ya yang
diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan
untuk dibawa ke Ka'bah.
[393] Dimaksud dengan karunia Ialah:
Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah:
pahala amalan haji.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
melanggar syi’ar-syi’ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram …” (Al-Maidah : 2)
Ayat mulia ini menerangkan secara khusus
keutamaan bulan-bulan haram, yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya. Bulan yang
termasuk Asyhurul hurum (bulan-bulan
haram) adalah dzul qa’dah, dzul hijjah, rajab, dan muharam. (Sunan At-Tirmidzi)
“Setahun ada 12 bulan, di antaranya terdapat 4
bulan haram: tiga yang awal adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharam.
Sedangkan Rajab yang penuh kemuliaan antara dua jumadil dan sya’ban.”
(HR. Bukhari)
Dinamakan Rajab karena itu adalah bulan untuk yarjubu, yakni Ya’zhumu (mengagungkan).
Banyak manusia meyakini bulan Rajab sebagai
bulan untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat, puasa, dan menyembelih hewan
untuk disedekahkan. Tetapi, kebiasaan ini tampaknya tidak didukung oleh sumber
yang shahih. Para ulama hadits telah melakukan penelitian mendalam, bahwa tidak
satu pun riwayat shahih yang menyebutkan keutamaan shalat khusus, puasa, dan
ibadah lainnya pada bulan Rajab. (Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi mengutip dari Imam Ibnu
Hajar Al-‘Asqalani)
Benar, bulan Rajab adalah bulan yang agung dan mulia
tetapi tidak didapatkan hadits shahih tentang rincian amalan khusus pada bulan
Rajab. Wallahu A’lam
Contoh :
“Sesungguhnya
di surga ada sungai bernama Rajab, airnya lebih putih dari susu dan rasanya
lebih manis dari madu. Barangsiapa yang berpuasa Rajab satu hari saja maka
Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.” (Status hadits : BATHIL.
Lihat As-Silsilah Adh-Dhaifah)
“Ada lima malam yang doa tidak akan ditolak : awal
malam pada bulan Rajab, malam nishfu sya’ban, malam Jumat, malam idul fitri,
dan malam hari raya qurban.”
(Status hadits : Maudhu’
atau palsu, dalam As-Silsilah Adh-Dhaifah)
“Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah
bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (Status hadits : Maudhu’ atau palsu, dalam As-Silsilah Adh-Dhaifah)
“Dinamakan Rajab karena di dalamnya banyak
kebaikan yang diagungkan (yatarajjaba)
bagi Sya’ban dan Ramadhan.” (Status hadits : Maudhu’ atau palsu, dalam As-Silsilah
Adh-Dhaifah)
Dan masih banyak lagi yang lainnya, seperti
shalat Raghaib (12 rakaat) pada hari
kamis ba’da maghrib di bulan Rajab. (Imam An-Nawawi mengatakan ini adalah
bid’ah yang buruk dan munkar, juga Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Nuhas, dan
lainnya mengatakan hal serupa).
Walau demikian, tidak berarti kelemahan semua
riwayat ini menunjukkan larangan ibadah-ibadah secara global. Melakukan puasa,
sedekah, memotong hewan untuk sedekah, dan amal shalih lainnya adalah perbuatan
mulia, kapan pun dilaksanakannya termasuk bulan Rajab (kecuali puasa pada
hari-hari terlarang puasa).
Tidak mengapa puasa pada bulan Rajab, seperti
puasa Senin-Kamis dan ayyamul bidh (pertengahan bulan
hijriah), sebab ini semua adalah perintah yang jelas dalam syariat. Tidak
mengapa sekedar memotong hewan untuk disedekahkan, yang keliru adalah meyakini
dan mengkhususkan ibadah-ibadah ini dengan fadhilah tertentu yang hanya bisa
diraih di bulan Rajab. Padahal seperti ini tidak ada sandaran dalilnya, baik Al-Quran
atau As-Sunnah.
Sementara itu, mengkhususkan menyembelih hewan
(istilahnya Al-‘Atirah) pada bulan
Rajab, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para imam. Imam Ibnu Sirin
mengatakan itu sunah, dan ini juga pendapat penduduk Bashrah, juga Imam Ahmad
bin Hambal sebagaimana yang dikutip oleh Hambal. Tetapi mayoritas ulama
mengatakan bahwa hal itu adalah kebiasaan jahiliyah yang telah dihapuskan oleh
Islam. Sebab Rasulullah saw. bersabda dalam hadits shahih: “Tidak ada Al-Fara’ dan Al-‘Athirah.”
(Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al-Ma’arif.)
Namun, jika sekedar ingin menyembelih hewan pada
bulan Rajab, tanpa mengkhususkan dengan fadhilah tertentu pada bulan Rajab,
tidak mengapa dilakukan. Karena Imam An-Nasa’i meriwayatkan bahwa para sahabat
berkata kepada Rasulullah: “Wahai
Rasulullah, dahulu ketika jahiliyah kami biasa menyembelih pada bulan Rajab?
Maka Nabi saw. bersabda, ”Menyembelihlah
karena Allah, pada bulan apa saja.” (HR. An-Nasa’i, dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir wa Ziyadatuhu)
Benarkah Isra Mi’raj Terjadi Tanggal 27 Rajab ?
Tentang Isra’ Mi’raj, benarkah peristiwa ini
terjadi pada bulan Rajab? Atau tepatnya 27 Rajab?
Jawab : Wallahu A’lam.
Sebab,
tidak ada kesepakatan para ulama hadits dan para sejarawan muslim tentang kapan
peristiwa ini terjadi, ada yang menyebutnya Rajab, dikatakan Rabiul Akhir, dan
dikatakan pula Ramadhan atau Syawal. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari)
Imam Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan bahwa
banyak ulama yang melemahkan pendapat bahwa peristiwa Isra terjadi pada bulan
Rajab, sedangkan Ibrahim Al-Harbi dan lainnya mengatakan itu terjadi pada
Rabi’ul Awal. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 7/95)
Beliau juga berkata:
“Telah diriwayatkan bahwa pada bulan Rajab
banyak terjadi peristiwa agung dan itu tidak ada yang shahih satu pun.
Diriwayatkan bahwa Nabi saw. dilahirkan pada awal malam bulan itu, dan dia
diutus pada malam 27-nya, ada juga yang mengatakan pada malam ke-25, ini pun
tak ada yang shahih. Diriwayatkan pula dengan sanad yang tidak shahih dari Al-Qasim
bin Muhammad bahwa peristiwa Isra-nya Nabi saw. terjadi pada malam ke-27 Rajab,
dan ini diingkari oleh Ibrahim Al-Harbi dan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif; Mawqi’ Ruh Al-Islam)
Imam Ibnu Hajar mengutip dari Ibnu Dihyah bahwa hal itu adalah dusta.” (Tabyinul ‘Ajab hal. 6) Imam Ibnu Taimiyah juga menyatakan peristiwa
Isra’ Mi’raj tidak diketahui secara pasti, baik tanggal, bulan, dan semua
riwayat tentangnya terputus dan berbeda-beda.
Adakah Doa Khusus Menyambut Rajab, Sya’ban, dan
Ramadhan?
Tidak ditemukan riwayat yang shahih tentang ini.
Ada pun doa yang tenar diucapkan manusia yakni: “Allahumma Bariklana fi rajaba wa sya’ban, wa ballighna ramadhan.”
adalah hadits dhaifi (lemah).
Dari Anas bin Malik ra. Berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ
Dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika masuk bulan Rajab, dia berkata, “Allahumma bariklanaa fii Rajaba wa Sya’ban
wa bariklanaa fii Ramadhan.” (Ya Allah Berkahilah kami di bulan Rajab dan
Sya’ban wa Berkahilah kami di bulan Ramadhan). (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani
dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, dengan
teks agak berbeda yakni, “Wa Balighnaa
fii Ramadhan.” Al-Baihaqi, Syu’abul
Iman)
Syaikh Al-Albany mendha’ifkan hadits ini.
(Misykah Al-Mashabih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar