Dari Abu Hurairah, 'Abdurrahman bin Shakhr radhiallahu 'anh,
ia berkata :
Aku mendengar Rasulullah bersabda :
"Apa saja yang aku larang kamu
melaksanakannya, hendaklah kamu jauhi dan apa saja yang aku perintahkan
kepadamu, maka lakukanlah menurut kemampuan kamu. Sesungguhnya kehancuran
umat-umat sebelum kamu adalah karena banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi
mereka (tidak mau taat dan patuh)"
(Bukhari no. 7288, Muslim no. 1337)
Hadits tersebut terdapat dalam kitab Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata :
“Rasulullah berkhutbah dihadapan kami, sabda beliau : Wahai manusia, Allah telah
mewajibkan kepada kamu haji, karena itu berhajilah, lalu seseorang bertanya :
Wahai Rasulullah… apakah setiap tahun ?, Rasulullah diam, sampai orang itu
bertanya tiga kali, lalu Rasulullah bersabda : Kalau aku katakana “ya” niscaya
menjadi wajib dan kamu tidak akan sanggup melakukannya, kemudian beliau bersabda
lagi :Biarkanlah aku dengan apa yang aku diamkan, karena kehancuran umat-umat
sebelum kamu adalah karena banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka. Maka
jika aku perintahkan melakukan sesuatu, kerjakanlah menurut kemampuan kamu,
tetapi jika aku melarang kamu melakukan sesuatu, maka tinggalkanlah. Laki-laki
yang bertanya kepada Rasulullah adalah Aqra’ bin Habits, demikianlah menurut
suatu riwayat.
Para ahli ushul fiqh mempersoalkan perintah dalam agama,
apakah perintah itu harus dilakukan berulang-ulang ataukah tidak. Sebagian besar
ahli fiqh dan ahli ilmu kalam menyatakan tidak wajib berulang-ulang. Akan tetapi
yang lain tidak menyatakan setuju atau menolak, tetapi menunggu penjelasan
selanjutnya. Hadits ini dijadikan dalil bagi mereka yang bersikap menanti
(netral), karena sahabat tersebut bertanya “Apakah setiap tahun?” sekiranya
perintah itu dengan sendirinya mengharuskan pelaksanaan berulang-ulang atau
tidak, tentu Rasulullah tidak menjawab dengan kata-kata “Kalau aku katakan “ya”,
niscaya menjadi wajib dan kamu tidak akan sanggup melakukannya” Bahkan tidak ada
gunanya hal tersebut ditanyakan. Akan tetapi secara umum perintah itu mengandung
pengertian tidak perlu dilaksanakan berulang-ulang. Kaum muslim sepakat bahwa
menurut agama, bahwa haji itu hanya wajib dilakukan satu kali seumur
hidup.
Kalimat, “Biarkanlah aku dengan apa yang aku diamkan” secara
formal menunjukkan bahwa setiap perintah agama tidaklah wajib dilaksanakan
berulang-ulang, kalimat ini juga menunjukkan bahwa pada asalnya tidak ada
kewajiban melaksanakan ibadah sampai datang keterangan agama. Hal ini merupakan
prinsip yang benar dalam pandangan sebagian besar ahli fiqh.
Kalimat,
“Kalau aku katakan “ya” tentu menjadi wajib” menjadi alasan bagi pemahaman para
salafush sholih bahwa Rasulullah mempunyai wewenang berijtihad dalam masalah
hukum dan tidak diisyaratkan keputusan hukum itu harus dengan
wahyu.
Kalimat, “apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka lakukanlah
menurut kemampuan kamu” merupakan kalimat yang singkat namun padat dan menjadi
salah satu prinsip penting dalam Islam, termasuk dalam prinsip ini adalah
masalah-masalah hukum yang tidak terhitung banyaknya, diantaranya adalah sholat,
contohnya pada ibadah sholat, bila seseorang tidak mampu melaksanakan sebagian
dari rukun atau sebagian dari syaratnya, maka hendaklah ia lakukan apa yang dia
mampu. Begitu pula dalam membayar zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi
tanggungannya, bila tidak bisa membayar semuanya, maka hendaklah ia keluarkan
semampunya, juga dalam memberantas kemungkaran, jika tidak dapat memberantas
semuanya, maka hendaklah ia lakukan semampunya dan masalah-masalah lain yang
tidak terbatas banyaknya. Pembahasan semacam ini telah populer didalam
kitab-kitab fiqh. Hadits diatas sejalan dengan firman Allah, QS. At-Taghabun
64:16, “Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kemampuan kamu” Adapun firman
Allah, QS. Ali ‘Imraan 3:102, “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah
kepada Allah dengan taqwa yang sungguh-sungguh” ada yang berpendapat telah
terhapus oleh ayat diatas. Sebagian ulama berkata : Yang benar ayat tersebut
tidak terhapus bahkan menjelaskan dan menafsirkan apa yang dimaksud dengan taqwa
yang sungguh-sungguh, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan
Allah, dan Allah memerintahkan melakukan sesuatu menurut kemampuan, karena Allah
berfirman, QS. Al-Baqarah 2:286, “Allah tidak membebani seseorang diluar
kemampuannya” dan firman Allah dalam QS. Al-Hajj 22:78, “Allah tidak membebankan
kesulitan kepada kamu dalam menjalankan agama”
Kalimat, “apasaja yang aku
larang kamu melaksanakannya, hendaklah kamu jauhi” maka hal ini menunjukkan
adanya sifat mutlak, kecuali apabila seseorang mengalami rintangan /udzur
dibolehkan melanggarnya, seperti dibolehkan makan bangkai dalam keadaan darurat,
dalam keadaan seperti ini perbuatan semacam itu menjadi tidak dilarang. Akan
tetapi dalam keadaan tidak darurat hal tersebut harus dijauhi karena ada
larangan. Seseorang tidak dapat dikatakan menjauhi larangan jika hanya menjauhi
larangan tersebut dalam selang waktu tertentu saja, berbeda dengan hal
melaksanakan perintah, yang mana sekali saja dilaksanakan sudah terpenuhi.
Inilah prinsip yang berlaku dalam memahami perintah secara umum, apakah suatu
perintah harus segera dilakukan atau boleh ditunda, atau cukup sekali atau
berulang kali, maka hadits ini mengandung berbagai macam pembahasan
fiqh.
Kalimat, “Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah
karena banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka” disebutkan setelah
kalimat, “biarkanlah aku dengan apa yang aku diamkan kepada kamu” maksudnya
ialah kamu jangan banyak bertanya sehingga menimbulkan jawaban yang
bermacam-macam, menyerupai peristiwa yang terjadi pada bani Israil, tatkala
mereka diperintahkan menyembelih seekor sapi yang seandainya mereka mengikuti
perintah itu dan segera menyembelih sapi seadanya, niscaya mereka dikatakan
telah menaatinya.
Akan tetapi, karena mereka banyak bertanya dan mempersulit
diri sendiri, maka mereka akhirnya dipersulit dan dicela. Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam khawatir hal semacam ini terjadi pada umatny